Minggu, 30 Oktober 2011

Tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi

Tujuan dan Prinsip-Prinsip Koperasi
A.    Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umunya. Koperasi indonesia adalah perkumpulan orang-orang bukan perkumpulan model sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba meskipun diusahakan agar tidak mengalami rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang di sumbangkan pada masing-masing anggota.
B.     Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip menurut para ahli, sebagai berikut :
a.      Prinsip Munkner
  • ·         Keanggotaan bersifat sukarela
  • ·         Keanggotaan terbuka
  • ·         Pengembangan anggota
  • ·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • ·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • ·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • ·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • ·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  • ·         Perkumpulan dengan sukarela
  • ·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • ·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • ·         Pendidikan anggota

b.      Prinsip Rochdale
  • ·         Pengawasan secara demokratis
  • ·         Keanggotaan yang terbuka
  • ·         Bunga atas modal dibatasi
  • ·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • ·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • ·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • ·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • ·         Netral terhadap politik dan agama

c.       Prinsip Raiffeisen
  • ·         Swadaya
  • ·         Daerah kerja terbatas
  • ·         SHU untuk cadangan
  • ·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • ·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • ·         Usaha hanya kepada anggota
  • ·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d.      Prinsip Schulze
  • ·         Swadaya
  • ·         Daerah kerja tak terbatas
  • ·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • ·         Tanggung jawab anggota terbatas
  • ·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • ·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e.       Prinsip ICa
  • ·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • ·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • ·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • ·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • ·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • ·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

f.       Prinsip-prinsip koperasi indonesia
  • ·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • ·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • ·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • ·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • ·         Kemandirian
  • ·         Pendidikan perkoperasian
  • ·         Kerjasama antar koperasi


Referensi :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/

Pengertian Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
1.      Definisi ILO
Koperasi di definisikan sebagai sebuah asosiasi yang anggotanya biasanya terbatas telah secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai akhir yang menyeluruh ekonomi umum melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari resiko dan manfaat dari usaha.
2.      Definisi Chaniago
Koperasi menurut Chaniago adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi Dooren
Dooren menyatakan bahwa tidak ada definifi tunggal untuk koperasi yang umumnya di terima, tetapi prinsip umumnya adalah bahwa serikat koperasi adalah asosiasi anggota baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
4.      Definisi Hatta
Dalam buku hatta ( bapak koperasi indonesia ) “ The movement in indonesia ” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidpan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
5.      Definisi Munkner
Menurut munkner koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “ urusniaga “secara kumpulam yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang di kandung gotong royong.
6.      Definisi UU No.25/ 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • ·         Koperasi adalah badan usaha.
  • ·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
  • ·         Koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
  • ·         Koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
  • ·         Koperasi indonesia berazaskan kekeluargaan.


Referensi :
Koperasi teori dan praktik oleh sitio dan halomoan tamba


Sabtu, 15 Oktober 2011

Latar belakang munculnya aliran koperasi

Latar Belakang Munculnya Aliran Koperasi
Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah danya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
  • ·         Aliran Yardstick
  • ·         Aliran Sosialis
  • ·         Aliran Persemakmuran


A.    Aliran Yardstick
Aliran ini umunya aliran yang sering ditemukan di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini dapat menjadi kekuatan yang imbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini snaget terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dll.
B.     Aliran Sosialis
Aliran ini lahir tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapotalisme. Aliran ini di anggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
C.    Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.

Konsep Koperasi

KONSEP KOPERASI
Dalam koperasi terdapat konsep yang terbagi menjadi 3 konsep, yaitu :
A.    Konsep Koperasi Barat
Konsep ini menjelaskan bagaimana organisasi swasta yang di bentuk sukarela untuk kepentingan bersama dan menciptakan keuntungan timbul balik bagi anggotanya. Konsep koperasi barat ini memiliki unsur-unsur positif, sebagai berikut :
a.       Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara saling bekerjasama antar anggota.
b.   Setiap anggota memiliki tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan dan bisa menanggung resiko bersama.
c.       Keuntungan pada anggota telah sesuai dengan metode yang telah di sepakati.

B.     Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi yang di rencanakan dan di kendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi serta menunjang perencanaan nasional. Peran penting koperasi ini adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan unutk mencapai tujuan politik. Koperasi sosialis ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sosialisme  untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
C.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan koperasi sosialis, koperasi negara berkembang memiliki tujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


Referensi :

Koperasi Indonesia

Koperasi Ekonomi
A.    Pengertian Koperasi
Koperasi menurut undang-undang dasar No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Pada undang-undang dasar no.25 tahun 1992 tentang koperasi yang memiliki prinsip-prinsip, seperti berikut ini :
a.       Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengolahaan dilakukan secara demokrasi.
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.
f.       Pendidikan perkoperasian.
g.      Kerjasama antar koperasi.
Ketentuan UU no. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk 2 ( dua ) koperasi primer dan koperasi sekunder :
  • ·         Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang yang di bentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
  • ·         Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 koperasi.

B.     Tujuan koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan serta mensejahterakan khususnya anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Contoh koperasi di indonesia adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam koperasi ini lebih kurang sama seperti bank, akan tetapi koperasi tidak mengambil bunga atau keuntungan lainnya. Dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang di buat sebelumnya agar anggotanya sejahtera.

C.    Peran koperasi
  • ·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan khususnya pada anggota koperasi dengan tujuan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  • ·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • ·         Memperkokoh ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan utama.
  • ·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional usaha bersama.