Sabtu, 31 Maret 2012

sumber hukum formal di indonesia

Sumber Hukum Formal Di Indonesia
Sumber hukum adalah Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
  1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
  1. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Macam - macam sumber hukum formal di Indonesia, antara lain :
  1. Undang – undang merupakan ada dua jenis UU yakni dalam arti material yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara dan dalam arti formal yaitu peraturan karena bentuknya disebut UU.
  1. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang – ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
  1. Yurisprudensi :Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
  1. Traktat : Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan yang bersangkutan.
  1. Doktrin : Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Sumber :


sistematika hukum perdata

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa


b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
· I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
· II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
· III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak
· IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber :

Sabtu, 10 Maret 2012

sejarah hukum perdata di indonesia

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata romawi, di samping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. Oleh karena keadaan hukum di eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Dengan adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon“, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum anatara Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putra lama,hukum hemonia dan hukum cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di zaman Romawi antara lain masalah wessel,asuransi,badan-badan hukum. Akhirnya pada zaman Aufklarung ( zaman baru sekitar abad pertengahan ) akhinya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingerighr Voor Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais  atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan zaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van Koophandle) ini adalah produk Nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang produk nasional nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sip (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk MVK (Wetboek van Koophandle).


Pengertian Hukum Perdata

PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Salah satu contohnya hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi :
1.      Hukum keluarga
2.      Hukum harta kekayaan
3.      Hukum benda
4.      Hukum perikatan
5.      Hukum warisan
Sistem hukum perdata di Indonesia bersifat pluralism ( beraneka ragam ). Keanekaragaman ini sudah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda. Hal ini disebabkan adanya pasal 163IS dan pasal 131IS. Pada pasal 163IS disebutkan bahwa golongan penduduk di Indonesia dibagi 3, yaitu :
1.      Golongan Eropa
2.      Golongan Timur Asing
3.      Golongan Bumi Putera
Pasal 131IS mengatur mengenai hukum yang berlaku bagi golongan penduduk tersebut:
1.      Untuk golongan eropa berlaku hukum oerdata eropa (BW)
2.      Untuk golongan timur asing tionghoa berlaku seluruh hukum perdata eropa dengan beberapa pengecualian dan tambahan. Untuk golongan timur asing bukan tionghoa berlaku hukum perdata eropa dan hukum adatnya masing-masing.
3.      Untuk golongan bumi putera berlaku hukum adatnya masing-masing, kecuali yang mengadakan penundukan secara sukarela berdasarkan S.1917 No. 12,yaitu :
a.       Tunduk pada seluruh hukum perdata eropa
b.      Tunduk pada sebagian hukum perdata eropa
c.       Tunduk secara diam-diam
Hukum perdata / BW mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 mei 1848 dengan berlakunta asas konkordansi/asas persamaan.


Minggu, 01 Januari 2012

Puisi

Sahabat

Tak pernah kusangka malam menjadi kelabu
Dan rembulan pun tak ingin menampakkan sinarnya
Suara bintang malam dan nyanyian sang guntur
Menyadarkan tuk melihat dirimu
Sahabat..
Orang yang menuntunku tuk lalui hari dengan senyuman
Dan mengabadikan potret persahabatan
Dalam sebuah album kenangan masa lalu
Kini..
Album kenangan itu telah menghilang
Terbawa sunyinya malam
Dan tak akan pernah kembali
Sahabat...
Meskipin kau telah melupakan aku
Dan menjelma menjadi bintang lain
Aku tetap mengingat ketulusan hatimu
Walapun aku tahu
Sinarmu tak seterang dulu
Dan bias cahayamu redup
Seiring resa kekecewaanku

Puisi

Yang Terbaik Untukmu

Aku tak pernah mencarimu
Dalam pencarianku
Aku tenggelam dalam rasa
Yang tak dapat kupahami
Rasa yang mampu menghapus segala risauku
Seberapa dalam rasa ini hadir menyelimuti ku
Ku yakin ini hanyalah mimpi
Dan akan segera hilang seiring waktu
Yang berjalan di sampingku
Karena aku tak ingin mengubah hidupmu
Apapun yang terjadi dalam hidupmu
Ku harap kau selaluseperti itu
Seperti saat ku mengenalmu
Aku ingin yang terbaik untukmu
Agar kamu..
Mampu menjadi yang terbaik untukku

bapak koperasi bung hatta

BIOGRAFI BAPAK KOPERASI BUNG HATTA

Nama lengkap : H. Mohammad Hatta
Tanggal lahir : 12 Agustus 1902
Tempat lahir : Sumatera Barat
Wafat : Jakarta, 14 Maret 1980

Pada mulanya perhatian beliau terhadap penderitaan rakyat kecil yang melanda indonesia dan  mendorong bung hatta mempelopori gerakaan koperasi. Dalam sebuah artikel yang diterbitkan tanggal 20 november 1933, Bung Hatta secara jelas mengungkapkan kegusaraannya melihat kemerosotankondisi ekonomi rakyat indonesia dibawah tindasan pemerintah hindia belanda. Dengan gerakan koperasi bung hatta berharap bisa memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Oleh karena itu bung hatta diangkat menjadi bapak koperasi indonesia pada saat digelar kongres koperasi indonesia di bandung tanggal 17 juli 1953. Pada saat itu bung hatta sebahai seorang ekonom yang berada di luar pemerintahan tentu tidak bisa berbuat banyak secara langsung mengubah kebijkaan ekonomi pemerintah. Untuk mengatasi kendala tersebut bung hatta tidak ada pilihan lain kecuali terjun langsung ke gelanggang politik. Menurut pandangan bung hatta untuk memperbaiki bung hatta dengan berjuang merebut kemerdekaan dari para penjajah. Walaupun demikian bukan berarti bung hatta melupakan upayanya untuk memperkuat perekonomian rakyatnya. Bung hatta terinspirasi melihat perjuangan kaum buruh dan tani di Eropa.
Dengan sekuat tenaga bung hatta mendorong perkembangan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Kemudian kepedulian bung hatta terhadap koperasi tersebut berlanjut jauh setelah indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Diantara lainnya bung hatta sadar bahwa untuk memperbaiki kondisi perekonomian rakyat bukan dengan proklamasi saja namun dengen perjuangan rakyat yang harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi indonesia dari sebuah perekonomian yang bersifat kolonial menjadi sebuah perekonomian nasional. Buang hatta menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternakan atau nelayan). Ketiga adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.