Selasa, 25 Januari 2011

artikel bisnis

Nama   : Heni Afriliana Sari
NPM   : 23210233
Kelas   : 1EB12

BISNIS
A.   Apa itu bisnis?
Bisnis dalam ilmu ekonomi merupakan suatu organisasi yang menjual barang dan jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba/keuntungan. Bisnis juga dapat didefinisikan sebagai serangkaian usaha yang dapat dilakukan satu orang atau lebih atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa guna untuk mendapatkan keuntungan.
Ada beberapa ahli mengemukakan pengertian bisnis, sebagai berikut :
Menurut Huat T Chwee (1990) Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa yang bertujuan memuaskan masyarakat.
Allan Afuah (2004) menjelaskan bahwa “Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a profit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry”. Artinya bisnis merupakan suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa gunanmendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.
Selain itu, Steinford (1979) mendefinifikan bisnis yaitu “Business is an institution which produces goods and services demanded by people”. Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis puan akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut sambil memperoleh laba.
Sedangkan menurut Mahmud Machfoedz mengartikan bisnis sebagai suatu usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia.

B.   Etika bisnis
Etika bisnis ( Business Ethics) merupakan sesuatu yang maki lama akan makin penting peranannya di dalam masyarakat kita oleh karena itu proses modernisasi akan berlangsung makin cepat dan makin merata. Salah satu ciri khas dari masyarakat modern adalah bahwa masyarakat modern itu selalu merupakan masyarakat pebisnis, artinya masyarakat dimana hubungan antara orang-orang satu sama lain selalu akan memakai perhitungan saling untung-menguntungkan. Oleh karena itu masyarakat modern adalah suatu ajang pergaulan hidup demokratis.
Jadi, Etika Bisnis adalah ektika yang menyangkut tata pergaulan di dalam kegiatan-kegiatan bisnis. Menurut etika yang baik itu adalah terutama:
1.      Kejujuran (Honesty) : mengatakan dan berbuat yang benar, menjunjung tinggi kebenaran.
2.      Ketetapan (Reliability) : janjinya selalu tepat.
3.      Loyalitas :setia kepada janjinya sendri,setia kepada siapa saja yang dijanjikan kesetiannya.
4.      Disiplin : tanpa disuruh atau dipaksa oleh siapa pun taat kepada sistem, peraturan, prosedur, dan teknologi yang telah ditetapkan.
Selain etika diatas kita bisa menciptakan etika bisnis lainnya seperti berikut :
1.      Pengendalian diri
2.      Pengembangan tanggung jawab sosial
3.      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4.      Menciptakan persaingan yang sehat.
5.      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.      Menghindari sifat 5K (katabelece,kongkalikong,koneksi,kolusi,dan korupsi).
7.      Mampu menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.
8.      Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha bawah.
9.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati besama.
10.  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
CONTOH PELANGGARAN ETIKA BISNIS
• Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.

• Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran
baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak
ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

• Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai
salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit.

• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam
pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara
tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan
pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak
Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2
bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada
kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan,
begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut
telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai
calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.

• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin
membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling
perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi
kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya.
Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah,
karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum
ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan
kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah,
sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun
semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran
kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya
untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini
perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak
memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah
perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan
pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi
bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan
kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.

• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar
angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah
memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar
angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah
jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan
mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih
dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah.
Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

C.   Macam-macam bisnis
1.      Bisnis waralaba
Salah satu alternatif bagi seseorang untuki memulain usaha kecil dengan cepat adalah franchising atau yang seringkali disebut waralaba. Suatu peluang bisnis yang menarik bagi banyak orang adalah memperoleh suatu hak guna paten (franchise) dan pemilik sebuah rumah makan, motel, salon kecantikan, atau bisnis lainnya. Hak guna paten (franchise) adalah hak untuk menggunakan nama suatu bisnis (seperti McDonald’s) dan menjual produk atau jasa dalam suatu wilayah geografis tertentu.
2.      Bisnis online
Contoh Bisnis Online PTC :Kita mendaftar pada beberapa perusahaan yang menawarkan program PTC. Mereka akan membayar setiap kita mengeklik iklan dari pengiklan dan dibayar per klik sesuai namanya dan dibatasi jatah per harinya. Biasanya tipe perusahaan seperti ini hanya menawarkan sekitar 1 atau 2 cent per klik. Jadi apabila anda menemui tawaran-tawaran yang terlalu menggiurkan seperti, tiap kliknya akan dibayar 1 dollar atau malah 10 dollar dan tawaran-tawaran lainnya, saya bisa pastikan bahwa situs tersebut adalah scam/penipu.
3.      Bisnis sampingan
Bisnis sampingan ini adalah bisnis yang tidak terlalu banyak menyita banyak waktu tetapi bisnis ini tidak terlalu banyak keuntungannya,misalnya bisnis menjual pulsa, pakaian yang masih kecil-kecilan dan bisnis kosmetik.
D.   Manfaat bisnis
·         Percepatan perluasan usaha, dengan modal relatif rendah
·         Efisiensi dalam meraih target pasar melalui promosi bersama
·         Terbentuknya kekuatan ekonomi dalam jaringan distribusi
·         Menggantikan kebutuhan personel Franchisor dengan para operator milik Franchisee (slim organization).
·         Pemilik outlet bermotivasi tinggi karena menyangkut pengembalian investasi dan keuntungan usaha.