Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
PENGERTIAN :
• Menurut Undang-undang
no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen”.
• GBHN 1993 melalui Tap
MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus
barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing,
meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
• Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang
membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
Tujuan Perlindungan
Konsumen
Tujuan perlindungan konsumen adalah:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Kata-kata "Perlindungan Konsumen"
bukan lagi merupakan istilah atau kata baru dalam kehidupan kita sehari-hari.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen pun telah diundangkan sejak tahun 1999 di
bawah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang tersebut pun telah diberlakukan sejak tanggal diundangkannya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia telah berdiri jauh sebelum Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dibidani dan dilahirkan. Namun demikian perlindungan
konsumen di Indonesia masih jauh dari pengharapan. Tulisan ini dibuat untuk
memberikan pemahaman lagi bagi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia mengenai
pentingnya perlindungan konsumen bagi semua, tidak hanya konsumen tetapi juga
pelaku usaha, karena eksistensi atau keberadaan perlindungan konsumen yang baik
akan menciptakan sustainability bagi pelaku usaha untuk jangka waktu yang panjang.
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar