Minggu, 30 Oktober 2011

Pengertian Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
1.      Definisi ILO
Koperasi di definisikan sebagai sebuah asosiasi yang anggotanya biasanya terbatas telah secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai akhir yang menyeluruh ekonomi umum melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari resiko dan manfaat dari usaha.
2.      Definisi Chaniago
Koperasi menurut Chaniago adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi Dooren
Dooren menyatakan bahwa tidak ada definifi tunggal untuk koperasi yang umumnya di terima, tetapi prinsip umumnya adalah bahwa serikat koperasi adalah asosiasi anggota baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
4.      Definisi Hatta
Dalam buku hatta ( bapak koperasi indonesia ) “ The movement in indonesia ” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidpan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
5.      Definisi Munkner
Menurut munkner koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “ urusniaga “secara kumpulam yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang di kandung gotong royong.
6.      Definisi UU No.25/ 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • ·         Koperasi adalah badan usaha.
  • ·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
  • ·         Koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
  • ·         Koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
  • ·         Koperasi indonesia berazaskan kekeluargaan.


Referensi :
Koperasi teori dan praktik oleh sitio dan halomoan tamba


0 komentar:

Posting Komentar