Koperasi Ekonomi
A. Pengertian Koperasi
Koperasi menurut undang-undang dasar No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Pada undang-undang dasar no.25 tahun 1992 tentang koperasi yang memiliki prinsip-prinsip, seperti berikut ini :
a. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengolahaan dilakukan secara demokrasi.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
Ketentuan UU no. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk 2 ( dua ) koperasi primer dan koperasi sekunder :
- · Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang yang di bentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
- · Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 koperasi.
B. Tujuan koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan serta mensejahterakan khususnya anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Contoh koperasi di indonesia adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam koperasi ini lebih kurang sama seperti bank, akan tetapi koperasi tidak mengambil bunga atau keuntungan lainnya. Dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang di buat sebelumnya agar anggotanya sejahtera.
C. Peran koperasi
- · Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan khususnya pada anggota koperasi dengan tujuan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- · Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- · Memperkokoh ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan utama.
- · Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional usaha bersama.
0 komentar:
Posting Komentar