Sabtu, 10 Maret 2012

Pengertian Hukum Perdata

PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Salah satu contohnya hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi :
1.      Hukum keluarga
2.      Hukum harta kekayaan
3.      Hukum benda
4.      Hukum perikatan
5.      Hukum warisan
Sistem hukum perdata di Indonesia bersifat pluralism ( beraneka ragam ). Keanekaragaman ini sudah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda. Hal ini disebabkan adanya pasal 163IS dan pasal 131IS. Pada pasal 163IS disebutkan bahwa golongan penduduk di Indonesia dibagi 3, yaitu :
1.      Golongan Eropa
2.      Golongan Timur Asing
3.      Golongan Bumi Putera
Pasal 131IS mengatur mengenai hukum yang berlaku bagi golongan penduduk tersebut:
1.      Untuk golongan eropa berlaku hukum oerdata eropa (BW)
2.      Untuk golongan timur asing tionghoa berlaku seluruh hukum perdata eropa dengan beberapa pengecualian dan tambahan. Untuk golongan timur asing bukan tionghoa berlaku hukum perdata eropa dan hukum adatnya masing-masing.
3.      Untuk golongan bumi putera berlaku hukum adatnya masing-masing, kecuali yang mengadakan penundukan secara sukarela berdasarkan S.1917 No. 12,yaitu :
a.       Tunduk pada seluruh hukum perdata eropa
b.      Tunduk pada sebagian hukum perdata eropa
c.       Tunduk secara diam-diam
Hukum perdata / BW mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 mei 1848 dengan berlakunta asas konkordansi/asas persamaan.


0 komentar:

Posting Komentar