Sabtu, 10 Maret 2012

sejarah hukum perdata di indonesia

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata romawi, di samping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. Oleh karena keadaan hukum di eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Dengan adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon“, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum anatara Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putra lama,hukum hemonia dan hukum cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di zaman Romawi antara lain masalah wessel,asuransi,badan-badan hukum. Akhirnya pada zaman Aufklarung ( zaman baru sekitar abad pertengahan ) akhinya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingerighr Voor Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais  atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan zaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van Koophandle) ini adalah produk Nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang produk nasional nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sip (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk MVK (Wetboek van Koophandle).


0 komentar:

Posting Komentar