Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap
(NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat
Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan
Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas,
modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus
disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu
sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan
Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah
berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan
tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan
negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007,
kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan
juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (
BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi
sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka
perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya
sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan
perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Pembubaran P.T. terjadi:
-
Berdasarkan keputusan RUPS.
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
- Berdasarkan penetapan pengadilan.
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
- Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Karena dicabutnya izin usaha P.T. sehingga mewajibkan P.T. melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
* Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.
* P.T. tidak dapat melakukan perbuatan
hukum, kecuali diperlukan untuk mem-
bereskan semua urusan P.T. dalam
rangka likuidasi.
- Pembubaran P.T. terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah jangka waktu berdirinya P.T. berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator.
- Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama P.T. setelah jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
* Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan P.T.
melanggar kepentingan umum atau P.T. melakukan
perbuatan yang melanggar peraturan perundang-
undangan.
* Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian.
* Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan
Komisaris berdasarkan alasan P.T. tidak mungkin
untuk dilanjutkan.
- Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga pe-
nunjukan likuidator.
- Pembubaran P.T. tidak mengakibatkan P.T. kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar P.T. dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama P.T
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
* Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan pembubaran P.T. dalam surat kabar dan Berita Negara R.I.
* Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa P.T. dalam likuidasi.
* Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
- Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
- Nama dan alamat likuidator.
- Tata cara pengajuan tagihan.
- Jangka waktu pengajuan tagihan.
Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari terhitung sejak
tanggal pengumuman
- Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga.
- Dalam hal likuidator lalai melakukan pem- beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., likuidator secara tanggung renteng dengan P.T. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan P.T. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
- Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
- Pembayaran kepada para kreditor.
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
- Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
- Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilaksanakan.
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
- Berdasarkan penetapan pengadilan.
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
- Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Karena dicabutnya izin usaha P.T. sehingga mewajibkan P.T. melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
* Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.
* P.T. tidak dapat melakukan perbuatan
hukum, kecuali diperlukan untuk mem-
bereskan semua urusan P.T. dalam
rangka likuidasi.
- Pembubaran P.T. terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah jangka waktu berdirinya P.T. berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator.
- Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama P.T. setelah jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
* Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan P.T.
melanggar kepentingan umum atau P.T. melakukan
perbuatan yang melanggar peraturan perundang-
undangan.
* Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian.
* Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan
Komisaris berdasarkan alasan P.T. tidak mungkin
untuk dilanjutkan.
- Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga pe-
nunjukan likuidator.
- Pembubaran P.T. tidak mengakibatkan P.T. kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar P.T. dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama P.T
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
* Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan pembubaran P.T. dalam surat kabar dan Berita Negara R.I.
* Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa P.T. dalam likuidasi.
* Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
- Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
- Nama dan alamat likuidator.
- Tata cara pengajuan tagihan.
- Jangka waktu pengajuan tagihan.
Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari terhitung sejak
tanggal pengumuman
- Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga.
- Dalam hal likuidator lalai melakukan pem- beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., likuidator secara tanggung renteng dengan P.T. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan P.T. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
- Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
- Pembayaran kepada para kreditor.
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
- Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
- Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilaksanakan.
Sumber:
1 komentar:
Nice infonya Bu, sebenarnya mendirikan perusahaan juga tidak ribet apalagi menutupnya, kalau kurang jelas boleh kunjungi situs kami http://www.izindomisili.com segala sesuatu tentang perusahaan dikupas habis, free konsultasi hukum perdata termasuk pajak apabila anda joint menjadi member
Tks Boss
Posting Komentar