- Pengertian
Pengertian Kepailitan berdasarkan
Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan
debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator
dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang.
Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan
eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.
2. UU No. 1 Tahun 1998
Pada tahun 1998 dimana Indonesia
sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan
terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai
kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda.
Meskipun begitu isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan
aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya
dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998. Dalam perkembangan selanjutnya
dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya
UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.
- Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Paili
• Terdapat
Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
• Dari
Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan
Dapat Ditagih.
- Adapun Udang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:
1. Pihak Debitor
itu sendiri
2. Pihak Kreditor
3. Jaksa, untuk
kepentingan umum
4. Dalam hal
Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit
adalah Bank Indonesia
5. Dalam hal
Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan
pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
6. Dalam hal Debitornya
adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang
bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri
Keuangan.
0 komentar:
Posting Komentar