Rabu, 23 Februari 2011

Sistem Perekonomian

A.    Pengertian sistem perekonomian
Pengertian dari sistem perekonomian adalah suatu cara atau sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut dalam kegiatan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama berdasarkan aturan yang ada. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan pemenuhan kebutuhan manusia meliputi kegiatan konsumsi, produksi dan distribusi. Ketiga kegiatan di atas dibisa dipisahkan, sehingga ketiganya membentuk suatu sistem baru yang disebut sistem ekonomi.
Dalam sistem perekonomian banyak terdapat pebedaan. Perbedaan sistem ekonomi terjadi lebih disebabkan karena perbedaan nilai – nilai hidup antara suatu kelompok masyarakat atau negara. Faktor – faktor yang mempengaruhi pemakaian suatu sistem ekonomi antara lain :
1. Faktor Intern, meliputi :
a.       Lembaga ekonomi
b.      Lembaga sosial
c.       Lembaga ide
d.      Kebijakkan pemerintah
 2. Faktor Ekstern, meliputi :
a.       Keadaan politik
b.      Falsafah negara
c.       Hukum yang berlaku
d.      Politik luar negeri

B.     Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara memiliki sistem ekonomi yang berbeda-beda. Pilihan terhadap sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara tergantung pada kesepakatan nasional negara tersebut. Biasanya, kesepakatan nasional ini berdasarkan undang-undang dasar yang dimiliki. Di samping itu undang-undang dasar, falsafah dan ideologi negara juga sangat mempengaruhi sistem ekonomi suatu negara.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi.
Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis. Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
a.      Sistem perekonomian demokrasi
Dalam sistem perekonomian Indonesia harus mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

b.      Sistem perekonomi kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
1.      Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2.      Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3.      Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4.      Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5.      Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.














0 komentar:

Posting Komentar