Selasa, 12 November 2013

Ridho-Mu



Ridho-Mu
Tuhan.. Aku tidak tahu sejak kapan aku mencintainya
Tidak tau pastinya dimana aku mencintainya
Namun ini jelas rasaku
Tuhan.. Aku bahagia
 Aku bahagia dengan keadaan ini
Mencintai dalam diam dan merindukannya walau tak sampai
Bahkan aku tetap mencintainya tanpa harus kembali dicintai
Tuhan, aku hanya manusia yang memiliki sedikit rasa yang kau kirim
Aku menginginkannya dalam ikatan halal-Mu
Aku ingin mencintainya tanpa mengurangi cintaku pada-Mu
Tuhan.. Ku inginkan dia yang setia
 Yang dapat menjaga cinta sucinya
Dia yang dapat memaknai cinta sbg jalan untuk lebih mencintai-Mu
 Dan menjadikan amanah sebagai pelindungnya
Wahai Rabb Penggenggam Cinta
Abadikan keadaan ini
Abadikan rasa ini, agar menjadi pedoman bagi hati yang ingin menyatu
Wahai Rabb Penggengam Cinta
Aku tau tiada yang memahami rasa ini selain Engkau Maha Penggenggam segala rasa
Semoga Engkau benar-benar menentukan dan menyatakan kehendak-Mu dalam kisah perjalanan cinta ini

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen



BAB 8
Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Etika menurut ( Drs. Sidi Gajalba ) adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan oleh akal sehat. Sedangkan akuntansi keuangan adalah seni penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pihak internal dan pihak external. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.
Persamaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
  • Prinsip akuntansi yang lazim diterima baik dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prinsip pengukuran yang relevan dalam akuntansi manajemen
·         Menggunakan Sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya

Ikatan Akuntan Manajemen (Institute of Management Accountant – IMA) di Amerika Serikat telah mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode Etik untuk Praktisi Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of Ethical Conduct for Practitioners of Management Accounting and Financial Management). Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1.      Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
2.      Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
3.      Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
4.      Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1)      Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2)      Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.

Referensi :
·         http://www.jdih.bpk.go.id




Etika dalam Kantor Akuntan Publik



BAB 7
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Menjadi akuntan publik di Indonesia terdapat aturan yang diatur oleh kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman pada akuntan untuk berhubungan dengan klien. Tapi kalau tanpa etika dalam bisnis maka perdagangan tidak akan berjalan dengan baik maka hasilnya sangat merugikan. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :
1.      Indepedensi dan integritas
2.      Standart umum dan prinsip akuntansi
3.      Tanggung jawab kepada klien
4.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.      Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung jawab sosial KAP ( Kantor Akuntan Publik ) memiliki ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, merupakan mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan mengejar laba. Menjadi akuntan publik juga terkena krisis yang berbahaya dalam profesi akuntansi adalah apabila auditor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit tidak akan berharga.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus Ikatan Akuntan Indonesia periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1.      Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2.      Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3.      Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Referensi :
  • IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik

Etika dalam Auditing



BAB 6
Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah proses penilaian dalam pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti yang secara objektif sesuai dengan informasi yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Seorang akuntan publik dimata masyarakat sangat berperan penting, sehingga akuntan memiliki ketergantungan untuk bertanggungjawab terhadap kepentingan publik. Para auditor diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.
Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Seorang auditor haruslah bersikap independen yang artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
1.      Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.      Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.      Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.



Referensi :
·         AICPI, Code of Professional Conduct