Selasa, 12 November 2013

Etika dalam Kantor Akuntan Publik



BAB 7
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Menjadi akuntan publik di Indonesia terdapat aturan yang diatur oleh kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman pada akuntan untuk berhubungan dengan klien. Tapi kalau tanpa etika dalam bisnis maka perdagangan tidak akan berjalan dengan baik maka hasilnya sangat merugikan. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :
1.      Indepedensi dan integritas
2.      Standart umum dan prinsip akuntansi
3.      Tanggung jawab kepada klien
4.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.      Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung jawab sosial KAP ( Kantor Akuntan Publik ) memiliki ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, merupakan mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan mengejar laba. Menjadi akuntan publik juga terkena krisis yang berbahaya dalam profesi akuntansi adalah apabila auditor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit tidak akan berharga.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus Ikatan Akuntan Indonesia periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1.      Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2.      Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3.      Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Referensi :
  • IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik

0 komentar:

Posting Komentar