BAB 7
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Menjadi
akuntan publik di Indonesia terdapat aturan yang diatur oleh kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman pada akuntan untuk berhubungan dengan klien. Tapi kalau
tanpa etika dalam bisnis maka perdagangan tidak akan berjalan dengan baik maka
hasilnya sangat merugikan. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :
1.
Indepedensi
dan integritas
2.
Standart
umum dan prinsip akuntansi
3.
Tanggung
jawab kepada klien
4.
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
5.
Tanggung
jawab dan praktik lain
Tanggung
jawab sosial KAP ( Kantor Akuntan Publik ) memiliki ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, merupakan mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Menjadi akuntan publik juga terkena krisis yang berbahaya dalam profesi
akuntansi adalah apabila auditor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit
tidak akan berharga.
Terlepas
dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode
etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan
dengan salah satu kebijakan umum pengurus Ikatan Akuntan Indonesia periode
1990 s/d 1994 yaitu :
1. Penyempurnaan kode etik yang ada
penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan
atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran
kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di
Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat
ini.
2. Proses peradilan baik oleh badan
pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya
(peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai
anggota IAI).
3. Harus ada suatu bagian dalam IAI
yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan
pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan
dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Referensi :
- IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
0 komentar:
Posting Komentar