Selasa, 12 November 2013

Kode Etik Profesi Akuntansi



BAB 5
Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode perilaku profesional dibuat untuk memberikan pedoman tentang perlakuan dari anggota, agar jasa yang ditawarkan dapat diterima dan berkualitas serta reputasinya tidak dinodai. Seorang publik profesional seringkali dinilai kerjanya dengan sesuatu yang nyata nilainya, dimana publik meyakini bahwa mereka kompeten dalam bidangnya dan bertanggung jawab atas pekerjaannya. Nilai-nilai pribadi menjadi profesional yang diinginkan biasanya meliputi : kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk mempertahankan pendiriannya dan karakter yang kuat untuk menolak peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi.
·         Prinsip-prinsip Etika IFAC, yaitu :
1.      Integritas
2.      Objektivitas
3.      Kompetensi profesional dan kehat-hatian
4.      Kerahasiaan
5.      Perilaku profesional
·         Prinsip-prinsip AICPA, yaitu :
1.      Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif (artikel I)
2.      Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas professionalime (artikel II)
3.      Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi (artikel III)
4.      Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (artikel IV)
5.      Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (artikel V)
6.      Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (artikel VI)
·         Prinsip-prinsip IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), yaitu :
1.      Prinsip Etika
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota
2.      Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
3.      Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Referensi :
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998

0 komentar:

Posting Komentar