BAB 5
Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode
perilaku profesional dibuat untuk memberikan pedoman tentang perlakuan dari
anggota, agar jasa yang ditawarkan dapat diterima dan berkualitas serta
reputasinya tidak dinodai. Seorang publik profesional seringkali dinilai
kerjanya dengan sesuatu yang nyata nilainya, dimana publik meyakini bahwa
mereka kompeten dalam bidangnya dan bertanggung jawab atas pekerjaannya.
Nilai-nilai pribadi menjadi profesional yang diinginkan biasanya meliputi :
kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk
mempertahankan pendiriannya dan karakter yang kuat untuk menolak
peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi.
·
Prinsip-prinsip Etika IFAC, yaitu :
1. Integritas
2. Objektivitas
3. Kompetensi
profesional dan kehat-hatian
4. Kerahasiaan
5. Perilaku
profesional
·
Prinsip-prinsip AICPA, yaitu :
1. Tanggung
Jawab
Dalam menjalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara sensitif (artikel I)
2. Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
professionalime (artikel II)
3. Integritas
Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi (artikel III)
4. Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan
tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya (artikel IV)
5. Kehati-hatian
(due care)
Seorang anggota harus
selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan (artikel V)
6. Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam
praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (artikel VI)
·
Prinsip-prinsip IAI (Ikatan Akuntan
Indonesia), yaitu :
1. Prinsip Etika
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota
2. Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan
3. Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota
dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya.
Referensi
:
IAI, Kode Etik
Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
0 komentar:
Posting Komentar