BAB
6
Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing
adalah proses penilaian dalam pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti yang
secara objektif sesuai dengan informasi yang dilakukan oleh seorang yang
kompeten dan independen. Seorang akuntan publik dimata masyarakat sangat
berperan penting, sehingga akuntan memiliki ketergantungan untuk
bertanggungjawab terhadap kepentingan publik. Para auditor diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.
Atas kepercayaan publik
yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Seorang auditor haruslah
bersikap independen yang artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Terdapat tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
1.
Independence in fact (independensi
dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.
Independence in appearance (independensi
dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Independence in competence (independensi dari sudut
keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan
kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan
oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang
kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut
pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Referensi :
·
AICPI,
Code of Professional Conduct
0 komentar:
Posting Komentar