Kebijakan perdagangan internasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Perdagangan internasional pada dasarnya masih diwaspadai oleh negara-negara di dunia ini mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional. Oleh kerena itu, ada kelompok yang setuju terhadap perdagangan internasional dan ada pula yang tidak setuju. Kelompok yang tidak setuju dengan perdagangan internasional memiliki beberapa alasan sebagai berikut :
a. Perekonomian dalam negeri harus dilindungi dari persaingan dengan produk negara lain, teruutama negara-negara yang industrinya baru mulai tumbuh.
b. Adanya perdagangan internasional yang mengarah ke liberalisasi pasar ( pasar bebas) sangat dikhawatirkan dampak sosial budayanya terhadap kehidupan sosial budaya suatu negara.
c. Negara berkembang belum mampu bersaing dipasar internasional mengingat faktor-faktor produksi yang dimiliki masih sangat rendah dibandingkan negara maju sehingga dikhawatirkan terjadi penjajahan model baru, yaitu penjajahan disektor ekonomi.
Hasil kajian dari pendapat dua kelompok yang pro dan kontra terhadap perdagangan internasional tersebut, melahirkan peraturan-peraturan perdagangan internasional. Peraturan tersebut terwujud dalam kebijakan-kebijakan perdagangan internasional, berupa tarif, kuota, larangan ekspor, larangan impor, subsidi, premi, diskriminasi harga, dan dumping.
A. Tarif atau Bea Masuk
Tarif atau Bea Masuk adalah salah satu cara untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Misalnya, indonesia mampu memproduksi ban mobil. Namun, biaya produksinya lebih tinggi dari produk impor sehingga harga produk tersebut kalah saing dengan produk impor. Kebijakan tarif terdiri 2 (dua), yaitu :
1. Kebijakan Tarif Barrier
2. Kebijakan Nontarif Barrier
Adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional.
3. Campur Tangan Pemerintahan
B. Kuota
Adalah suatu pembatasan barang yang dapat diimpor oleh suatu negara atau dari negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang tertentu. Kuota terdiri dari :
1. Absolut Quota
Mengizinkan pemasukan komoditas tertentu dalam jumlah yang ditetapkan selama jangka waktu tertentu.
2. Tarif Rate Quota
Mengizinkan pemasukan barang dalam jumlah tertentu kesuatu negara dengan tarif yang diturunkan selama jangka waktu tertentu.
C. Larangan Ekspor
Dalam perdagangan internasional, larangan ekspor tidak banyak diterapkan. Sebenarnya larangan ekspor ini lebih kepada kemauan pemerintah suatu negara untuk melarang sama sekali ekspor komoditas tertentu seperti rotan baku, kayu gergajian, dan minyak sawit.
D. Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan perdagangan internasional yang melarang secara mutlak impor komoditas tertentu. Misalnya, larangan impor karetr mentah atau larangan impor pakaian bekas.
E. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan kepada industri dalam negeri dalam bentuk modal. Kebijakan ini bertujuan menambah produksi dalam negeri, mempertahankan jumlah konsumsi didalam negeri, serta menjual produk dengan harga yang lebih murah dari pada produk impor.
F. Premi
Adalah penambahan dana kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi yang ditentukan oleh pemerintah.
G. Diskriminasi Harga
Adalah penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama.
H. Dumping
Adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan menjual suatu komoditas di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen didalam negeri. Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut :
a. Persistent dumping.
b. Predatory dumping.
c. Sporadic dumping.
1 komentar:
thankz for your information
Posting Komentar